Rabu, 25 Mei 2011

Sertifikasi Keahlian Di Bidang TI

Contoh - contoh sertifikasi nasional dan internasional :

* Sertifikasi Profesi Insinyur Nasional dan Internasional dan Keahlian

Menjadi insinyur membutuhkan proses yang sulit. Gelar insinyur tidak sembarangan diberikan kepada seseorang, butuh prosedur khusus dan persyaratan untuk mendapatkan lisensi, piagam atau dari instansi pemerintahan. Berikut ini merupakan contoh sertifikasi profesi insinyur baik nasional maupun internasional

a. Sertifikasi Profesi Insinyur Internasional

Status profesional didefinisikan secara hukum dan dilindungi oleh sebuah badan pemerintah. Di beberapa wilayah hukum hanya terdaftar atau insinyur lisensi diizinkan untuk menggunakan gelar insinyur atau praktek rekayasa profesional. Yang membedakan seorang insinyur profesional berlisensi adalah kewenangan untuk mengambil tanggung jawab hukum untuk pekerjaan engineering. Sebagai contoh, seorang insinyur berlisensi mungkin bertanda, bercap atau berstempel dokumentasi teknis seperti laporan, gambar, dan perhitungan, perkiraan desain studi, atau analisis.

Contoh Sertifikasi Insinyur di Kanada

Di kanada gelar Professional Engineering hanya dapat digunakan oleh para insinyur berlisensi dan dilindungi dalam hukum di semua propinsi. Perijinan insinyur dilakukan melalui badan hukum yang berkuasa, seperti Profesional Engineering Ontario. Banyak dari asosiasi ini yang bertanggung jawab untuk mengatur profesi terkait. Proses pendaftaran umunya sebagai berikut:

  • Lulus dengan gelar dari program terakreditasi di teknik atau ilmu terapann, terakreditasi oleh Badan Akreditasi Kanada Engineering (CEAB).
  • menyelesaikan Engineer dalam Pelatihan atau ” Magang” program di bawah arahan dari P. Eng. (Ini adalah program empat tahun minimal dengan pengecualian Quebec
  • Review pengalaman kerja oleh Asosiasi,
  • Pass Profesional Praktek Ujian (isi dan format yang berbeda menurut provinsi).

Insinyur yang tidak berlisensi akan medapatkan sangsi hukun sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Misalnya Ontario: Insinyur Profesional UU RRO 1990, Peraturan 941) dari berlatih di luar pelatihan dan pengalaman mereka.

b. Sertifikasi Profesi Insinyur Nasional

Persatuan Insinyur Indonesia merupakan salah satu organisasi profesi yang mendapat tempat yang terhormat dalam masyarakat Indonesia pada umumnya dan masyarakat ilmu pengetahuan dan teknologi pada khususnya. Citra ini terbentuk sebagai hasil jerih payah perjuangan tak kenal lelah yang dilakukan oleh Pengurus PII terdahulu. Dalam rangka memenuhi tujuan yang telah ditetapkan dalam Anggaran Dasar PII, citra tersebut perlu ditingkatkan agar selanjutnya PII menjadi sebuah organisasi profesi yang :

  • Mampu memberikan pelayanan yang bermanfaat bagi para anggota.
  • Mampu melakukan pembinaan kemampuan profesional bagi para anggotanya sehingga setara dengan para Insinyur di negara lain.
  • Mampu memperjuangkan aspirasi dan melindungi kepentingan insinyur Indonesia sehingga hak dan kewajiban profesionalnya dapat terpenuhi dalam rangka berperan serta secara aktif dalam Pembangunan Nasional.

Salah satu program utama Pengurus Pusat PII adalah melaksanakan Program Sertifikasi Insinyur Profesional Indonesia. Program ini merupakan langkah strategis PII untuk lebih mengedepankan pembinaan kemampuan profesional anggota dalam memasuki era persaingan globalisasi.

Pada dasarnya Sistem Sertifikasi ini merupakan pengakuan resmi atas kompetensi keprofesionalan seorang insinyur, yang sudah menempuh pendidikan sarjana teknik atau pertanian, serta sudah mengumpulkan pengalaman kerja yang cukup dalam bidang keinsinyuran yang ditekuninya. Dengan demikian masyarakat konsumen memperoleh perlindungan karena mereka yang sudah memperoleh sertifikat Insinyur Profesional adalah yang kompetensinya sudah benar-benar terbukti berdasarkan bakuan yang mengacu pada kaidah-kaidah internasional.

Sertifikat Insinyur Profesional diberikan dalam tiga jenis, yang sekaligus juga menunjukkan jenjang kompetensi yang dimilikinya.

Yang paling awal adalah Insinyur Profesional Pratama, yaitu para insinyur yang sudah bekerja lebih dari tiga tahun sejak mencapai gelar kesarjanaannya dan sudah mampu membuktikan kompetensi keprofesionalannya.

Yang kedua adalah Insinyur Profesional Madya, yaitu para pemegang sertifikat Insinyur Profesional Pratama yang sudah bekerja dan membuktikan kompetensinya selama paling sedikit lima tahun setelah ia memperoleh sertifikat Insinyur Profesional Pratama.

Yang terakhir adalah Insinyur Profesional Utama, yaitu para pemegang sertifikat Insinyur Profesional Madya yang telah bekerja dan membuktikan kompetensinya selama paling sedikit delapan tahun setelah ia memperoleh sertifikat Insinyur Profesional Madya, serta mempunyai reputasi keprofesionalan secara nasional.

Contoh untuk Nasional adalah BNSP, yang merupakan singkatan dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi adalah sebuah lembaga independen yang di bentuk pemerintah berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Badan ini bekerja untuk menjamin mutu kompetensi dan pengakuan tenaga kerja pada seluruh sektor bidang profesi di Indonesia melalui proses sertifikasi.

Contoh untuk Internasional, Peraturan profesi engineering yaitu dibentuk oleh berbagai yurisdiksi dunia untuk melindungi keselamatan, kesejahteraan dan kepentingan lain dari masyarakat umum, dan untuk menetapkan lisensi yang digunakan seorang insinyur untuk mempunyai wewenang yang digunakan untuk memberikan layanan profesional kepada masyarakat. Status profesional dan praktek aktual dari rekayasa profesional didefinisikan secara hukum dan dilindungi oleh sebuah badan pemerintah. Ciri – ciri lain dari seorang insinyur professional berlisensi adalah memiliki otoritas pertanggung jawaban untuk pekerja insinyur engineer. Contohnya insinyur yang berlisensi dapat menandatangani, atau memberikan ijin dari dokumen – dokumen teknis penting seperti laporan, gambar, perhitungan untuk sebuah study, perhitungan detail, desain perkiraan, dan analisa.


II. Lembaga-lembaga yang melakukan sertifikasi Di Bidang Teknologi Informasi :

Untuk mendapatkan sertifikasi profesi bagi bidang IT khususnya, kita perlu mengetahui lembaga-lembaga apa saja yang bisa memberikan kita sertifikasi pada bidang IT. Lembaga-lembaga yang ada biasanya sudah ditentukan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) untuk masing-masing bidang / masing-masing profesi yang ada. Oleh karena itu kita harus mengetahui lembaga mana yang dapat melakukan sertifikasi dibidang IT yang kita inginkan.

Lembaga-lembaga yang melakukan sertifikasi :

lembaga Sertifikasi Profesi Teknologi Informasi dan Telekomunikasi Indonesia (LSP TIK) didirikan pada tanggal 1 Mei 2007, dengan tujuan untuk memenuhi tersedianya pengakuan tenaga yang kompeten di bidang teknologi informasi dan telekomunikasi.

Perkembangan teknologi informasi yang cepat dan dengan adanya kebutuhan tenaga kerja profesional maka dibutuhkan pengakuan kompetensi para tenaga profesional baik nasional ataupun internasional. Pengakuan tersebut bisa diperoleh jika telah dinyatakan kompeten dalam bidang informasi dan komunikasi oleh sebuah lembaga yang mendapatkan lisensi dari BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi).

LSP TIK merupakan lembaga yang telah memiliki lisensi dari BNSP (Keputusan Badan Nasional Sertifikasi Profesi nomor 19/BNSP/VII/2007) untuk melakukan proses pembuktian bahwa seorang tenaga yang profesional benar-benar kompeten dalam bidang kompetensinya. Sehingga tenaga professional tersebut mendapatkan pengakuan Kompetensi profesi yang dimilikinya baik secara Nasional ataupun Internasional.

Pembuktian kompetensi yang dilakukan oleh LSP TIK berdasarkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) yang merupakan rumusan kemampuan profesi seseorang yang mencakup seluruh aspek yang diperlukan untuk menentukan kompetensi seseorang, misalnya pengetahuan, ketrampilan, keahlian, dan sikap. Seseorang yang sudah dinyatakan kompeten harus member laporan kepada LSP TIK minimal satu tahun satu kali, sehingga kompetensi pada profesionalismenya tetap tercatat dan diakui oleh LSP TIK maupun BNSP.

Untuk memenuhi tersedianya pengakuan tenaga yang kompeten di bidang teknologi informasi dan telekomunikasi baik secara Nasional dan Internasional maka LSP TIK juga beracuan pada standar Internasional, dengan adanya dukungan Standar kompetensi Internasianal dari Microsoft, Adobe, dan Oracle



Dengan usia yang masih hampir dua tahun LSP TIK sudah bisa menunjukkan kompetensinya sebagai Lembaga Sertifikasi Profesi yang bisa dipercaya oleh profesionalisme Teknologi Informasi dan Telekomunikasi baik dari Lembaga Pemerintahan, Lembaga Swasta ataupun perseorangan yang bergelut dan berprofesi di bidang Teknologi Informasi dan Telekomuniasi. LSP TIK sudah melakukan pembuktian kompetensi nasional seperti di beberapa lembaga pemerintahan (Solo, Jogja, Cirebon), BUMN (PT.INTI, PLN), perusahaan Swasta, bahkan para profesional di bidang Informasi dan Komunikasi yang secara pribadi sadar akan pentingnya kemampuan pengakuan Kompetensi profesi dari LSP TIK.

Dalam pembuktian kompetensi, LSP TIK membagi menjadi beberapa profesi yang secara umum adalah :

1. Kompetensi profesi Programming .

2. Kompetensi profesi Networking.

3. Kompetensi profesi Aplikasi Perkantoran.

4. Kompetensi profesi Desain Grafis.

5. Kompetensi profesi Multimedia.


KOMPETENSI PROFESI PROGRAMMING.

Dalam Uji kompetensi Programming diperuntukkan kepada para profesinoalisme dalam bidang programming baik yang bekerja pada instansi ataupun yang menekuni profesi programming secara perseorangan.

Contoh jabatan/jenis pekerjaan yang bisa mengikuti uji kompetensi programming adalah :

* PRACTICAL PROGRAMMER
* JUNIOR PROGRAMMER
* PROGRAMMER
* SENIOR PROGRAMMER
* ANALYST PROGRAMMER
* JUNIOR WEB PROGRAMMER
* WEB PROGRAMMER
* WEB MASTER
* JUNIOR DATABASE PROGRAMMER
* DATABASE PROGRAMMER
* SENIOR DATABASE PROGRAMMER
* JUNIOR MULTIMEDIA PROGRAMMER
* MULTIMEDIA PROGRAMMER
* QUALITY ASSURANCE

KOMPETENSI PROFESI NETWORKING.

Dalam Uji kompetensi Networking diperuntukkan kepada para profesinoalisme dalam bidang networking baik yang bekerja pada instansi ataupun yang menekuni profesi networking secara perseorangan.

Contoh jabatan/jenis pekerjaan yang bisa mengikuti uji kompetensi networking adalah :

* TECHNICAL SUPPORT
* JUNIOR NETWORK ADMINISRATOR
* NETWORK ADMINISTRATOR
* SENIOR NETWORK ADMINISTRATOR
* JUNIOR SYSTEM ADMINISRATOR
* SENIOR SYSTEM ADMINISRATOR


KOMPETENSI PROFESI APLIKASI PERKANTORAN.

Dalam Uji kompetensi Aplikasi Perkantoran bukan hanya diperuntukkan kepada para profesinoalisme yang langsung berkaitan dengan aplikasi perkantoran, tetapi kepada seluruh profesonalisme lain yang dalam kebutuhannya juga menggunakan aplikasi perkantoran dalam kegiatannya baik yang bekerja pada instansi ataupun yang menekuni profesi secara perseorangan.

Contoh jabatan/jenis pekerjaan yang bisa mengikuti uji kompetensi aplikasi perkantoran ini adalah :

* ACCOUNTAN
* ADMINISTRASI
* BASIC HELP DESK
* HELP DESK
* PROGRAMER dengan ADVANCE OFFICE


Secara level tingkatan untuk Aplikasi Perkantoran , adalah :

* Basic.
* Advance.
* Specialist. (penggunaan aplikasi perkantoran untuk hal-hal kusus, misalkan programmer denga menggunakan macro programming dalam aplikasi perkantoran).


KOMPETENSI PROFESI DESAIN GRAFIS.

Dalam Uji kompetensi Desain Grafis diperuntukkan kepada para profesinoalisme dalam bidang Desain Grafis baik yang bekerja pada instansi ataupun yang menekuni profesi Desain Grafis secara perseorangan.

Contoh jabatan/jenis pekerjaan yang bisa mengikuti uji kompetensi Desain Grafis adalah :

* DESAINNER
* KARTUNIS
* LAYOUTER
* EDITOR
* PHOTOGRAPHER

KOMPETENSI PROFESI MULTIMEDIA.

Dalam Uji kompetensi Multimedia diperuntukkan kepada para profesinoalisme dalam bidang Multimedia baik yang bekerja pada instansi ataupun yang menekuni profesi Multimedia secara perseorangan.

Contoh jabatan/jenis pekerjaan yang bisa mengikuti uji kompetensi Multimedia adalah :

* ANIMATOR
* TV PRODUSER
* KAMERAMEN
* PEMBUAT NASKAH FILM
* DUBBER
* DLL

LSP-Telematika
LSP Telematika dibentuk oleh pemerintah dan setelah terbentuk harus dilaksanakan oleh komunitas Telematika dan bersifat independen. Bertugas menyelenggarakan standarisasi kompetensi kerja, menyiapkan materi uji serta mengakreditasi unit-unit Tempat Uji Kompetensi dan menerbitkan Sertifikasi Kompetensi bidang Telematika.
KEUNTUNGAN SERTIFIKASI DI LSP-TELEMATIKA
LSP Telematika merupakan lembaga yang bersifat independen dan profesional dalam menyelenggarakan standarisasi, uji kompetensi dan sertifikasi bagi para profesional di bidang telematika. Dalam perkembangannya, LSP Telematika menjadi rujukan profesionalisme bagi industri telematika di dalam dan luar negeri.
Sertifikat yang dikeluarkan LSP Telematika merupakan bukti pengakuan atas kompetensi seseorang setelah melakukan uji kompetensi.
Materi uji kompetensi LSP Telematika disusun berdasarkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) yang sudah disahkan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Penyusun SKKNI merupakan ahli telematika yang berasal dari Departemen Komunikasi dan Informatika, Departemen Pendidikan, Kementrian Ristek dan beberapa perusahaan TI di Indonesia.
Dalam penyelenggaraan uji kompetensi, LSP Telematika menggunakan test engine dengan software yang integritasnya tidak diragukan lagi. LSP Telematika merupakan pemegang lisensi Automated Testing Software (ATS) di Indonesia. Ujian diselenggarakan dengan berbasis komputer yakni suatu tes yang dipandu dan dikerjakan melalui media komputer termasuk penilaiannya.


III. Prosedur dan Persyaratan untuk mengambil ujian Sertifikasi untuk setiap Jenis Profesi :

Penilaian Kesesuaian – Persyaratan Umum
Lembaga Sertifikasi Profesi

1. Ruang Lingkup
Pedoman ini merupakan persyaratan untuk LSP dengan persyaratan tertentu, termasuk pengembangan dan
pemeliharaan skema sertifikasi profesi.

CATATAN Di beberapa negara, lembaga yang memverifikasi kesesuaian kompetensi profesi dengan
persyaratan yang ditetapkan disebut “lembaga sertifikasi”, di negara lain disebut “lembaga registrasi”,”lembaga
asesmen dan registrasi” atau “lembaga sertifikasi/registrasi/lembaga lisensi”, dan yang lainnya menyebut
“registrar”. Pedoman ini menggunakan istilah “lembaga sertifikasi”. Namun demikian, istilah ini digunakan
dalam arti luas.

2. Acuan Normatif
Dokumen yang diacu berikut diperlukan dalam penerapan pedoman ini. Apabila ada perubahan (amademen),
dokumen yang diacu menggunakan dokumen yang mutakhir. Kosakata umum SNI 19-9000-2001, Sistem
manajemen mutu – Dasar-dasar dan Kosakata.

3. Istilah dan Definisi

3.1 Banding
Permintaan dari pemohon, kandidat atau profesi yang disertifikasi untuk mempertimbangkan kembali
keputusan yang merugikan yang dibuat oleh LSP terkait dengan status sertifikasi yang diajukan oleh yang
bersangkutan.

3.2 Peserta Uji Kompetensi
Pemohon yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan untuk dapat ikut serta dalam proses sertifikasi.

3.3 Proses sertifikasi
Seluruh kegiatan yang dilakukan oleh LSP untuk menetapkan bahwa seseorang memenuhi persyaratan
kompetensi yang ditetapkan, mencakup permohonan, evaluasi, keputusan sertifikasi, survailen dan sertifikasi
ulang.

3.4 Skema sertifikasi
Persyaratan sertifikasi spesifik yang berkaitan dengan kategori profesi yang ditetapkan dengan menggunakan
standar dan aturan khusus yang sama, serta prosedur yang sama.

3.5 Sistem sertifikasi
Kumpulan prosedur dan sumber daya untuk melakukan proses sertifikasi sesuai dengan skema sertifikasinya,
untuk menerbitkan sertifikat kompetensi termasuk pemeliharaannya.

3.6 Kompetensi
Kemampuan yang dapat diperagakan untuk menerapkan pengetahuan dan/atau keterampilan sesuai dengan
atribut personal sebagaimana yang ditetapkan dalam skema sertifikasi.

3.7 Keluhan
Permintaan penilaian kesesuaian selain banding, oleh suatu organisasi perorangan terhadap LSP, untuk
melakukan tindakan perbaikan yang berkaitan dengan kegiatan LSP atau pelanggannya.

3.8 Evaluasi
Proses penilaian profesi terhadap pemenuhan persyaratan yang ditetapkan dalam skema sertifikasi untuk
mengambil keputusan sertifikasi

3.9 Ujian
Mekanisme yang merupakan bagian dari asesmen untuk mengukur kompetensi calon dan menggunakan satu
atau lebih metode misalnya metode tertulis, lisan, praktek dan pengamatan.

3.10 Asesor kompetensi
Seseorang yang mempunyai kualifikasi yang relevan dan kompeten untuk melaksanakan dan/atau menilai
ujian.

3.11 Kualifikasi
Peragaan dari atribut personal, pendidikan, pelatihan dan/atau pengalaman kerja Profesi.

4. Persyaratan untuk LSP

4.1 Lembaga sertifikasi

4.1.1 Kebijakan, prosedur, dan administrasi lembaga sertifikasi harus terkait dengan kriteria sertifikasi, harus
jujur dan wajar terhadap seluruh calon dan harus memenuhi semua persyaratan dan peraturan perundang-
undangan yang berlaku. LSP tidak boleh menggunakan prosedur yang menghambat dan menghalangi akses
oleh pemohon dan calon, kecuali yang ditetapkan dalam pedoman ini.

4.1.2 LSP harus menetapkan kebijakan dan prosedur untuk pemberian, pemeliharaan, perpanjangan,
penundaan atau pencabutan sertifikasi serta perluasan/pengurangan ruang lingkup sertifikasi yang diajukan.

4.1.3 LSP harus membatasi persyaratan, evaluasi dan keputusan sertifikasinya, sesuai dengan hal-hal spesifik
yang berkaitan dengan ruang lingkup sertifikasi.

4.2 Struktur organisasi

4.2.1 Struktur LSP harus dibentuk sedemikian rupa sehingga memberikan kepercayaan kepada pihak terkait
atas kompetensi, ketidakberpihakan dan integritasnya. Secara khusus, lembaga sertifikasi harus :
a) independen dan tidak memihak dalam kaitannya dengan pemohon, calon dan profesi yang disertifikasi,
termasuk dengan pemiliki dan pelanggannya dan harus mengambil langkah yang dapat menjamin
operasi yang layak;
b) bertanggung jawab atas keputusannya berkaitan dengan pemberian, pemeliharaan, perpanjangan,
penundaan dan pencabutan sertifikasi serta perluasan/pengurangan ruang lingkup yang diajukan.
c) mengidentifikasi manajemen (kelompok atau profesi) yang memiliki tanggung jawab menyeluruh untuk:

1) evaluasi, sertifikasi dan survailen sebagaimana ditetapkan dalam pedoman ini, dalam persyaratan
kompetensi dan dalam dokumen relevan lain yang berlaku.
2) perumusan kebijakan operasi LSP, yang berkaitan dengan sertifikasi profesi.
3) keputusan sertifikasi,
4) penerapan kebijakan dan prosedurnya
5) keuangan lembaga sertifikasi, dan
6) pendelegasian kewenangan kepada beberapa komite atau perorangan untuk melakukan kegiatan
yang ditetapkan atas namanya.

d) memiliki dokumen legalitas hukum atau bagian dari legalitas hukum

4.2.2 LSP harus memiliki struktur terdokumentasi yang menjaga ketidakberpihakan termasuk ketentuan yang
menjamin ketidakberpihakan pengoperasian LSP. Struktur ini harus melibatkan partisipasi semua pihak penting
yang terkait dalam pengembangan kebijakan dan prinsip-prinsip tentang substansi dan fungsi sistem sertifikasi,
tanpa adanya pihak yang mendominasi.

4.2.3 LSP harus membentuk komite skema atau nama lain, yang harus bertanggung jawab dalam
pengembangan dan pemeliharaan skema sertifikasi untuk setiap jenis sertifikasi yang dipertimbangkan. Komite
skema harus diwakili oleh pihak penting terkait secara seimbang (tanpa ada pihak yang lebih mendominasi).
Jika ada skema sertifikasi yang dikembangkan oleh organisasi selain lembaga sertifikasi, maka pengembangan
skema tersebut harus mengikuti prinsip-prinsip yang sama.

4.2.4 LSP harus:
a) memiliki sumber keuangan yang diperlukan untuk operasi sistem sertifikasi dan untuk membiayai
pertanggunggugatan (liability) yang mungkin timbul.
b) memiliki kebijakan dan prosedur yang membedakan antara sertifikasi profesi dan kegiatan lainnya,
c) menjamin bahwa kegiatan lembaga yang terkait tidak mengkompromikan kerahasiaan objektivitas dan
ketidakberpihakan dari sertifikasinya.

4.2.5 LSP tidak boleh menawarkan atau memberikan pelatihan atau membantu pihak lain dalam penyiapan
jasa tersebut.

4.2.6 LSP harus menetapkan kebijakan dan prosedur (seperti pedoman pelaksanaan) untuk penyelesaian
banding dan keluhan yang diterima dari pemohon, calon, profesi yang disertifikasi dan atasan/institusi tempat
profesi yang disertifikasi bekerja serta dari pihak lain mengenai proses kriteria sertifikasi, termasuk kebijakan
dan prosedur untuk kinerja profesi yang disertifikasi. Kebijakan dan prosedur tersebut harus menjamin bahwa
banding dan keluhan diselesaikan secara independen, tegas dan tidak berpihak.

4.2.7 LSP harus memperkerjakan personil permanen atau personil kontrak dalam jumlah yang memadai
dengan pendidikan, pelatihan, pengetahuan teknis dan pengalaman yang diperlukan untuk melaksanakan
fungsi sertifikasi sesuai dengan jenis, rentang dan volume pekerjaan yang dilakukan di bawah tanggung jawab
manajemen.

4.3 Pengembangan dan pemeliharaan skema sertifikasi

4.3.1 LSP harus menetapkan metode dan mekanisme untuk digunakan dalam mengevaluasi kompetensi calon
dan harus menetapkan kebijakan dan prosedur yang sesuai untuk pengembangan awal dan pemeliharaan
berkelanjutan dari metode dan mekanisme tersebut.
CATATAN lampiran A memberikan panduan untuk pengembangan dan pemeliharaan skema sertifikasi.

4.3.2 LSP harus menetapkan suatu proses pengembangan dan pemeliharaan skema sertifikasi yang
mencakup kaji ulang dan validasi skema yang dilakukan oleh komite skema.

4.3.3 LSP harus segera memberikan informasi mengenai setiap perubahan di dalam persyaratan kepada wakil-
wakil komite. LSP harus mempertimbangkan pendapat yang disampaikan oleh komite skema sebelum
memutuskan bentuk perubahan yang tepat dan tanggal efektif berlakunya perubahan. Setelah pengambilan
keputusan dan publikasi mengenai perubahan persyaratan, LSP harus memberikan informasi kepada pihak-
pihak yang terkait dan profesi yang disertifikasi. LSP harus memverifikasi bahwa setiap profesi yang
disertifikasi memenuhi persyaratan yang diubah dalam periode waktu, yang penetapannya harus
mempertimbangkan pendapat komite skema.

4.3.4 Kriteria kompetensi profesi yang dievaluasi harus ditetapkan oleh LSP sesuai dengan pedoman ini dan
dokumen relevan lainnya. Jika diperlukan penjelasan untuk penerapan dokumen tersebut terhadap skema
sertifikasi yang spesifik, maka penjelasan tersebut harus dirumuskan oleh para ahli, disahkan oleh komite
skema dan dipublikasikan oleh lembaga sertifikasi.

4.3.5 Sertifikasi tidak boleh dibatasi atas dasar keuangan atau kondisi lain yang tidak semestinya, seperti
keanggotaan dalam asosiasi atau kelompok. Sertifikat kelulusan suatu lembaga pelatihan yang diakui dapat
menjadi persyaratan skema sertifikasi. Pengakuan atau persetujuan tersebut oleh LSP, tidak boleh dilakukan
dengan mengkompromikan ketidakberpihakan atau mengurangi bobot persyaratan evaluasi dan sertifikasi.

4.3.6 LSP harus mengevaluasi metode ujian calon. Penyelenggaraan ujian harus jujur, absah dan dapat
dipertanggungjawabkan. Minimum 1 tahun sekali, metodologi dan prosedur yang tepat (seperti pengumpulan
dan pemeliharaan data statistik) harus ditetapkan untuk menegaskan kembali kejujuran, keabsahan,
kepercayaan dan kinerja umum setiap ujian dan semua perbaikan perbedaan yang teridentifikasi.

4.4 Sistem manajemen

4.4.1 LSP harus menggunakan sistem manajemen yang didokumentasikan dan mencakup semua persyaratan
pedoman ini serta menjamin efektifitas penerapan persyaratan tersebut.

4.4.2 LSP harus menjamin bahwa:
a) sistem manajemen ditetapkan dan dipelihara sesuai dengan pedoman ini, dan
b) sistem manajemennya dimengerti dan diterapkan pada semua tingkat organisasi.

4.4.3 LSP harus mempunyai sistem pengendalian dokumen dan audit internal serta kaji ulang manajemen yang
sudah diterapkan termasuk ketentuan untuk perbaikan berkelanjutan, tindakan koreksi dan pencegahan.

4.5 Subkontrak

4.5.1 Jika LSP memutuskan untuk mensubkontrakkan pekerjaan yang berkaitan dengan asesmen kepada
asesor subkontrak, maka perjanjian terdokumentasi yang mencakup pengaturan, termasuk kerahasiaan dan
pencegahan konflik kepentingan harus dituliskan. Keputusan sertifikat tidak boleh disubkontrakkan.

4.5.2 LSP harus:
a) bertanggung jawab penuh terhadap pekerjaan yang disubkontrakkan dan tetap bertanggung jawab atas
pemberian, pemeliharaan, perpanjangan, perluasan dan pengurangan ruang lingkup, penundaan atau
pencabutan sertifikasi.
b) menjamin bahwa subkontraktor tersebut kompeten dan memenuhi ketentuan yang berlaku dalam
pedoman ini, dan tidak terlibat baik secara langsung atau melalui atasannya dengan pelatihan atau
pemeliharaan sertifikasi personel sedemikian rupa sehingga kerahasiaan dan kenetralan dapat
dikompromikan.

memelihara daftar subkontraknya dan menilai serta memantau kinerjanya sesuai prosedur yang
didokumentasikan.

4.6.1 LSP harus memelihara sistem rekaman sesuai dengan kondisi dan peraturan perundang-undangan,
termasuk cara-cara untuk mengkonfirmasikan status profesi yang disertifikasi. Rekaman harus membuktikan
bahwa proses sertifikasi telah dipenuhi secara efektif, khususnya yang berkaitan dengan formulir permohonan,
laporan evaluasi, kegiatan survailen, dan dokumen lain yang terkait dengan pemberian, pemeliharaan,
perpanjangan, perluasan, pengurangan, penundaan dan pencabutan sertifikasi.

4.6.2 Rekaman harus diidentifikasi, diatur dan dimusnahkan dengan cara yang sesuai untuk menjamin
integritas proses dan kerahasiaan informasi tersebut. Rekaman harus disimpan selama periode waktu tertentu
untuk memberikan jaminan kepercayaan berkelanjutan, minimal satu siklus sertifikasi penuh, atau
sebagaimana yang dipersyaratkan dalam perjanjian pengakuan, kontrak, hukum dan kewajiban lainnya.

4.7 Kerahasiaan
LSP harus menjaga kerahasiaan semua informasi yang diperoleh selama proses kegiatannya, melalui
komitmen terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Komitmen tersebut harus dilaksanakan oleh
semua individu/personil yang bekerja di lembaga sertifikasi, termasuk anggota komite dan lembaga atau
individu dari luar yang bekerja atas namanya. Informasi tersebut tidak boleh diberikan kepada pihak yang tidak
berwenang tanpa persetujuan tertulis dari organisasi atau individu dari mana informasi diperoleh, kecuali bila
perundang-undangan mensyaratkan informasi tersebut harus diungkapkan. Bila lembaga sertifikasi disyaratkan
oleh peraturan perundang-undangan untuk mengumumkan informasi tersebut, organisasi atau individu yang
bersangkutan harus diberitahu sebelumnya tentang informasi yang diberikan.

4.8 Keamanan
Seluruh soal-soal ujian dan bahan-bahan yang terkait harus dipelihara dalam suatu lingkungan yang aman oleh
LSP, atau subkontraktornya untuk melindungi kerahasiaan bahan-bahan tersebut selama masa pakainya.

Persyaratan untuk personil permanen atau yang dikontrak oleh lembaga sertifikasi

5.1.1 LSP harus menetapkan persyaratan kompetensi bagi personil permanen atau yang dikontrak yang terlibat
dalam proses sertifikasi.

5.1.2 LSP mewajibkan personil permanen atau yang dikontrak untuk menandatangai dokumen yang
menyatakan komitmennya untuk memenuhi peraturan yang ditetapkan oleh lembaga sertifikasi, termasuk hal-
hal yang berkaitan dengan kerahasiaan dan kebebasan dari pengaruh komersial dan pengaruh lainnya dari
setiap hubungan sebelum dan/atau saat ini dengan profesi yang diuji yang dapat mengkompromikan
kenetralannya.

5.1.3 Uraian tugas dan tanggung jawab yang terdokumentasi dengan jelas harus tersedia bagi setiap Profesi
permanen atau yang dikontrak. Mereka harus dilatih sesuai dengan bidang tugasnya, sehingga yang
bersangkutan menyadari pentingnya sertifikasi yang ditawarkan. Semua personil yang terlibat dalam setiap
aspek kegiatan sertifikasi harus memiliki kualifikasi pendidikan, pengalaman dan keahlian teknis yang sesuai
dengan kriteria kompetensi untuk tugas yang ditetapkan.

5.1.4 LSP harus membuat dan memelihara dokumentasi mutakhir mengenai kualifikasi setiap personil.
Informasi tersebut harus mudah diakses oleh personil permanen atau yang dikontrak dan harus mencakup:
a) nama dan alamat;
b) organisasi dan jabatannya;
c) pendidikan, jenis dan status personil;
d) pengalaman dan pelatihan yang relevan dengan bidang tugasnya;
e) tanggung jawab dan kewajibannya dalam lembaga sertifikasi;
f) penilaian kinerja;
g) tanggal pemuktakhiran rekaman
h) tanggal pemutakhiran rekaman

5.2 Persyaratan Asesor Kompetensi

5.2.1 Asesor kompetensi harus memenuhi persyaratan LSP berdasarkan persyaratan kompetensi yang berlaku
dan dokumen relevan lainnya.

Dalam proses pemilihan asesor yang ditugaskan untuk suatu ujian atau bagian dari suatu ujian harus dijamin
bahwa asesor kompetensi tersebut minimal:
a) mengerti skema sertifikasi yang relevan;
b) memiliki pengetahuan yang cukup mengenai metode ujian dan dokumen ujian yang relevan;
c) memiliki kompetensi yang sesuai dengan bidang yang akan diuji;
d) mampu berkomunikasi dengan efektif baik secara lisan maupun tulisan dalam bahasa yang digunakan
dalam ujian, dan
e) bebas dari kepentingan apapun sehingga dapat melakukan penilaian (asesmen) dengan tidak memihak
dan tidak diskriminatif.

5.2.2 Jika seseorang asesor kompetensi mempunyai potensi konflik kepentingan dalam ujian dengan calon,
LSP harus mengambil langkah-langkah untuk menjamin bahwa kerahasiaan dan kenetralan ujian tidak
dikompromikan (lihat 4.2.5). Langkah-langkah tersebut harus direkam.

6. Proses sertifikasi

6.1 Permohonan

6.1.1 Berdasarkan permintaan pemohon, LSP harus memberikan uraian rinci yang mutakhir mengenai proses
sertifikasi untuk setiap skema sertifikasi yang sesuai (termasuk biaya). Di samping itu LSP memberikan
dokumen yang memuat persyaratan sertifikasi, hak pemohon, serta kewajiban profesi yang disertifikasi
termasuk kode etik profesi (lihat 6.6.2).

6.1.2 LSP harus mensyaratkan kelengkapan permohonan, yang ditandatangi oleh pemohon yang meminta
sertifikasi dan mencakup:
a) lingkup sertifikasi yang diajukan;
b) pernyataan bahwa profesi yang bersangkutan setuju memenuhi persyaratan sertifikasi dan memberikan
setiap informasi yang diperlukan untuk evaluasi;
c) rincian kualifikasi yang relevan didukung dengan bukti dan rekomendasi;
d) informasi umum pemohon, seperti nama, alamat dan informasi lain yang disyaratkan untuk identifikasi
Profesi.

6.2.1 LSP harus mengkaji ulang permohonan sertifikasi untuk menjamin bahwa:

LSP mempunyai kemampuan untuk memberikan sertifikasi sesuai ruang lingkup yang diajukan;
LSP menyadari kemungkinan adanya kekhususan kondisi pemohon dan dengan alasan yang tepat dapat
mengakomodasikan keperluan khusus pemohon seperti bahasa dan/atau ketidakmampuan (disabilities)
lainnya;
pemohon mempunyai pendidikan, pengalaman dan pelatihan yang disyaratkan dalam skema.

6.2.2 LSP harus menguji kompetensi profesi berdasarkan persyaratan skema melalui satu atau lebih metode
seperti tertulis, lisan, praktek, pengamatan atau cara lain.

6.2.3 Ujian harus direncanakan dan disusun sedemikian rupa sehingga dapat menjamin bahwa semua
persyaratan skema diverifikasi secara objektif dan sistematis dengan bukti terdokumentasi sehingga memadai
untuk menegaskan kompetensi calon.

6.2.4 LSP harus membuat prosedur pelaporan yang menjamin kinerja dan hasil evaluasi termasuk kinerja dan
hasil ujian, yang didokumentasikan secara tepat dan dimengerti.

6.3 Keputusan sertifikasi

6.3.1 Keputusan sertifikasi yang ditetapkan untuk seorang calon oleh LSP harus berdasarkan informasi yang
dikumpulkan selama proses sertifikasi. Personel yang membuat keputusan sertifikasi tidak boleh berperan
serta dalam pelaksanaan ujian atau pelatihan calon.

6.3.2 LSP harus memberikan sertifikasi kepada semua Profesi yang disertifikasi. LSP harus memelihara
kepemilikan sertifikat. Sertifikat tersebut dapat dalam bentuk surat, kartu atau media lainnya, yang ditandatangi
atau disahkan oleh Personel LSP yang bertanggung jawab.

6.3.3 Sertifikat tersebut minimal harus memuat informasi berikut:
a) nama Personel yang disertifikasi dan nomor sertifikat;
b) nama lembaga sertifikasi;

acuan persyaratan kompetensi atau dokumen relevan lain, termasuk hal-hal yang menjadi dasar dalam
sertifikasi;
ruang lingkup sertifikasi termasuk batasannya;
tanggal efektif sertifikasi dan masa berlaku;

6.4.1 LSP harus menetapkan proses survailen untuk memantau pemenuhan profesi yang disertifikasi dengan
persyaratan skema sertifikasi yang relevan.

6.4.2 LSP harus memiliki prosedur dan aturan untuk pemeliharaan sertifikasi sesuai dengan skema sertifikasi.
Aturan tersebut termasuk frekuensi dan cakupan kegiatan survailen harus disahkan oleh komite skema. Aturan
tersebut harus cukup menjamin adanya evaluasi yang jujur untuk mengkonfirmasikan kompetensi Personel
yang disertifikasi.

6.5 Sertifikasi ulang

6.5.1 LSP harus menetapkan persyaratan sertifikasi ulang sesuai dengan persyaratan kompetensi dan
dokumen relevan lain untuk menjamin bahwa profesi yang disertifikasi selalu memenuhi sertifikasi yang
mutakhir.

6.5.2 LSP harus memiliki prosedur dan aturan untuk pemeliharaan sertifikat sesuai dengan skema sertifikasi.
Aturan tersebut termasuk frekuensi dan cakupan kegiatan sertifikasi ulang harus disahkan oleh komite skema.
Aturan tersebut harus cukup menjamin adanya evaluasi yang jujur untuk mengkonfirmasikan kompetensi
profesi yang disertifikasi.

6.6 Penggunaan sertifikat

6.6.1 LSP harus mensyaratkan bahwa profesi yang disertifikasi menandatangani persetujuan untuk:
a) memenuhi ketentuan skema sertifikasi yang relevan;
b) menyatakan bahwa sertifikasinya hanya berlaku untuk ruang lingkup sertifikasi yang diberikan;
c) tidak menyalahgunakan sertifikasi yang dapat merugikan LSP dan tidak memberikan persyaratan yang
berkaitan dengan sertifikasi yang menurut LSP dianggap dapat menyesatkan atau tidak sah;
d) menghentikan penggunaan semua pernyataan yang berhubungan dengan sertifikasi yang memuat
acuan LSP setelah dibekukan atau dicabut sertifikasinya serta mengembalikan sertifikat kepada LSP
yang menerbitkannya, dan
e) tidak menyalahgunakan sertifikat.

6.6.2 Acuan sertifikasi yang tidak sesuai atau penyalahgunaan sertifikat dalam publikasi, katalog, dll, harus
ditangani oleh LSP dengan tindakan perbaikan seperti penundaan atau pencabutan sertifikasi, pengumuman
pelanggaran dan, jika perlu tindakan hukum lainnya.

SUMBER :

http://www.jurnalinsinyurmesin.com/index.php?option=com_content&view=article&id=29&Itemid=3

http://cosaviora.blogspot.com/2011/05/lembaga-yang-melakukan-sertifikasi-di.html

Rabu, 18 Mei 2011

Jelaskan berbagai teknik estimasi pada suatu proyek sistem informasi.

Estimasi merupakan sebuah proses pengulangan. Pemanggilan ulang estimasi yang pertama dilakukan selama fase definisi, yaitu ketika anda menulis rencana pendahuluan proyek. Hal ini perlu dilakukan,karena anda membutuhkan estimasi untuk proposal. Setelah fase analisis direncanakan ulang, anda harus memeriksa estimasi dan merubah rencana pendahuluan proyek menjadi rencana akhir proyek.

TEKNIK–TEKNIK ESTIMASI

Ada tiga teknik yang digunakan untuk melakukan estimasi, yaitu :

1. Keputusan Profesional

Katakanlah bahwa anda merupakan orang yang memiliki pengalaman yang luas dalam membuat program “report generation modules”. Anda melakukannya dengan pendekatan merancang report tersebut dan memperkirakan berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk membuat program tersebut. Setelah mempelajari rancangan program selama 5 menit, programmer lalu menutup matanya selama 5 menit (dia tidak tidur, tetapi berhitung), dan kemudian mengatakan “15 hari”. Inilah yang disebut Keputusan Profesional murni. Keuntungan dari teknik ini adalah cepat , dan jika seseorang sudah ahli dalam teknik ini, maka estimasinya pasti akan lebih akurat. Sedangkan kerugian dari teknik ini adalah bahwa anda membutuhkan seorang ahli yang berpengalaman dalam bidang ini, dan beberapa ahli tersebut akan bekerja keras untuk mendapatkan estimasi yang tepat.

2. Sejarah

Jalan keluar dari ketergantungan pada orang dan untuk membuat estimasi lebih khusus, yaitu anda harus mengerti tentang sejarahnya. Tulislah berapa lama masing-masing tugas dapat diselesaikan dan siapa yang bertanggung jawab atas tugas tersebut. Anda dapat membandingkan tuagas yang akan diestimasik dengan tugas yang sama yang dikerjakan lebih awal, setelah itu mulailah dengan melakukan estimasi. Hal ini dimaksudkan agar anda menjabarkan suatu proyek ke dalam beberapa tugas yang biasanya diulang dan mudah untuk dibandingkan.

3. Rumus-rumus

Ada beberapa rumus yang digunakan dalam software estimasi. Software yang baik untuk diketahui adalah COCOMO (Referensi 15). COCOMO dapat digunakan untuk memperkirakan biaya proyek, usaha (person months), jadwal, dan jumlah staf untuk masing-masing fase berikut ini :

- Preliminary Design – our Analysis Phase

- Detailed Design (DD) – our Design Phase

- Code and Unit Tes (CUT) – same as ours

- System Test – our System Test and Acceptance Phase


ATURAN PERSETUJUAN ESTIMASI PADA DEC
(DAN PERUSAHAAN BESAR LAINNYA)

Apakah perusahaan besar seperti DEC menggunakan pendekatanpendekatan
ini ? Ya, mereka menggunakan rumus-rumus, tetapi mereka tetap mengikuti aturan berikut ini :
• Jangan pernah menanyakan pada seseorang yang tidak
berpengalaman untuk melakukan estimasi.

• Lakukan estimasi secara berkelompok, jika anda mampu
menyediakan sumber daya manusianya.

• Jangan memaksa melakukan estimasi pada seseorang profesional,
seperti programmer.

• Jangan pernah mengambil rata-rata dari estimasi yang berbeda.

• Membagi persoalan menjadi bagian kecil secara mendetail selama
satu minggu atau kurang.

• Selalu tambahkan (kalikan ?) untuk kejadian yang tidak pasti.
Lihat bagian manajemen risiko.

• Selalu berikan jangka waktu ketika melakukan estimasi bagi
manajer atau klien.

• Gunakan naluri anda.

Kamis, 05 Mei 2011

Model Pengembangan Standar Profesi


Definisi Profesi :

Organisasi profesi merupakan organisasi yang anggotanya adalah para praktisi yang menetapkan diri mereka sebagai profesi dan bergabung bersama untuk melaksanakan fungsi-fungsi sosial yang tidak dapat mereka laksanakan dalam kapasitas mereka sebagai individu.
Beberapa pengertian profesi menurut pendapat :

Ø Winsley (1964)

Profesi adalah suatu pekerjaan yang membutuhkan badan ilmu sebagai dasar untuk pengembangan teori yang sistematis guna mengahadapi banyak tantangan baru, memerlukan pendidikan dan pelatihan yang cukup lama, serta memiliki kode etik dengan fokus utama pada pelayan.

Ø Schein E. H (1962)

Profesi merupakan suatu keahlian atau set pekerjaan yang membangun suatu set norma yang sangat khusus yang berasal dari perannya yang khusus di masyarakat.

Ø Hughes E. C (1963)

Profesi merupakan suatu keahlian dalam mengetahui segala sesuatu dengan lebih baik dibandingkan orang lain.

Ciri-ciri profesi menurut Winsley (1964) :

• Didukung oleh badan ilmu (body of knowledge) yang sesuai dengan bidangnya, jelas wilayah kerja keilmuannya.

• Profesi diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan yang terancana, terus menerus dan bertahap.

• Pekerjaan profesi diatur oleh kode etik profesi serta diakui secara legal melalui peundang-undangan.

• Peraturan dan ketentuan yang mengatur hidup dan kehidupan profesi serta pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan-peraturan tersebut dilakukan sendiri oleh warga profesi.


Standar Profesi ACM dan IEE

ACM

ACM(Association for Computing Machinery) atau Asosiasi untuk Permesinan Komputer adalah sebuah serikat ilmiah dan pendidikan computer pertama didunia yang didirikan pada tahun 1947
SIG dan ACM, mensponsori konferensi yang bertujuan untuk memperkenalkan inovasi baru dalam bidang tertentu.Tidak hanya mensponsori konferensi ,ACM juga pernah mensponsori pertandingan catur antara Garry Kasparov dan computer IBM DeepBlue. ACM telah menciptakan sebuah perpustakaan digital dimana ia telah membuat seluruh publikasi yang tersedia. ACM perpustakaan digital merupakan koleksi terbesar didunia informasi mengenai mesin komputasi dan berisi arsip jurnal ,majalah ,prosiding konferensi online,danisu-isu terkini ACM publikasi. Layanan online termasuk forum yang disebut Ubiquity dan TechNews mencerna,baik yang berisi informasi terbaru tentang dunia IT.

Pesaing utama ACM adalah IEEE Computer Society.
Perbedaan antara ACM dan IEEE adalah, ACM berfokus pada ilmu komputer teoritis dan aplikasi pengguna akhir, sementara IEEE lebih memfokuskan pada masalah-masalah hardware dan standardisasi. Cara lain untuk menyatakan perbedaan yaitu ACM adalah ilmuwan komputer dan IEEE adalah untuk insinyur listrik, meskipun subkelompok terbesar adalah IEEE Computer Society.
ACM memiliki empat “Boards“ yaitu:
1.publikasi,
2.SIG Governing Board,
3.pendidikan, dan
4.Badan Layanan Keanggotaan

IEEE

(Institute of Electrical and Electronics Engineers) adalah sebuah organisasi profesi nirlaba yang terdiri dari banyak ahli dibidang teknik yang mempromosikan pengembangan standar-standar dan bertindak sebagai pihak yang mempercepat teknologi- teknologi baru dalam semua aspek dalam industry dan rekayasa (engineering),yang mencakup telekomunikasi,jaringankomputer,kelistrikan, antariksa, danelektronika.
Tujuan inti IEEE adalah mendorong inovasi teknologi dan kesempurnaan untuk kepentingan kemanusiaan.
Visi IEEE adalah akan menjadi penting untuk masyarakat teknis global dan professional teknis dimana-mana dan dikenal secara universal untuk kontribusi teknologi dan teknis yang professional dalam meningkatkan kondisi perkembangan global. Standar dalam IEEE adalah mengatur fungsi ,kemampuan dan interoperabilitas dari berbagai macam produk dan layanan yang mengubah cara orang hidup, bekerja dan berkomunikasi.

Proses pembangunan IEEE standar dapat dipecah melalui tujuh langkah dasar yaitu:
1.Mengamankan Sponsor,
2.Meminta Otorisasi Proyek,
3.Perakitan Kelompok Kerja,
4.Penyusunan Standard,
5.Pemungutan suara,
6.Review Komite,
7.Final Vote.

2. Standar Profesi di Indonesia dan Regional
Untuk standar profesi di Indonesia dan regional dapat di ambil contoh mengenai standar profesi di bidang teknologi dan infomasi, dengan penjelasan sebagai berikut:

Usulan Pelaksanaan
Berdasarkan perkembangan Teknologi Informasi secara umum, serta kebutuhan di Indonesia serta dalam upaya mempersiapkan diri untuk era perdagangan global. Beberapa usulan dituangkan dalam bab ini. Usulan-usulan tersebut disejajarkan dengan kegiatan SRIG-PS (SEARCC), dan IPKIN selaku perhimpunan masyarakat komputer dan informatika di Indonesia. Juga tak terlepas dari agenda pemerinta melalui Departemen terkait.



Implementasi Standardisasi Profesi bidang TI di Indonesia

Langkah-langkah yang diusulan dengan tahapan-tahapan sebagai berikut :

  • Penyusunan kode etik profesiolan Teknologi Infomrasi
  • Penyusunan Klasifikasi Pekerjaan (Job) Teknologi Informasi di Indonesia
  • Penerapanan mekanisme sertifikasi untuk profesional TI
  • Penerapan sistem akreditasi untuk Pusat Pelatihan dalam upaya Pengembangan Profesi
  • Penerapan mekanisme re-sertifikasi


Untuk memasyarakatkan stardisasi profesi dan sistem sertiikasi stersebut, maka harus dilakukan lebih banyak promosi dalam penyebaran standard kompetensi. Promosi akan dilakukan melalui radio, majalah, atau bahkan TV. Terlebih lagi, adalah penting untuk mempromosikan standard ini ke pada institusi pendidikan, teurtama Bagian Kurikulum, karena pendidikan Teknologi Informasi harus disesuaikan agar cocok dengan standard yang akan diterapkan dalam industri.

3. Standar Profesi di USA dan Kanada

Kode Etik Profesional
Pejabat Keuangan Pemerintah Asosiasi dari Amerika Serikat dan Kanada adalah organisasi profesional pejabat publik bersatu untuk meningkatkan dan mempromosikan manajemen profesional sumber daya keuangan pemerintah dengan mengidentifikasi, mengembangkan dan memajukan strategi fiskal, kebijakan, dan praktek untuk kepentingan publik.

Untuk lebih tujuan tersebut, aparat pemerintah membiayai semua diperintahkan untuk mematuhi standar hukum, moral, dan profesional perilaku dalam pemenuhan tanggung jawab profesional mereka. Standar perilaku profesional sebagaimana diatur dalam kode ini diwujudkan dalam rangka meningkatkan kinerja semua orang yang terlibat dalam keuangan publik.

1. Pribadi Standar

petugas pembiayaan Pemerintah harus menunjukkan dan didedikasikan untuk cita-cita tertinggi kehormatan dan integritas dalam semua hubungan masyarakat dan pribadi untuk mendapat rasa hormat, kepercayaan, dan keyakinan yang mengatur pejabat, pejabat publik lainnya, karyawan, dan masyarakat.
• Mereka harus mencurahkan waktu, keterampilan, dan energi ke kantor mereka baik secara independen dan bekerja sama dengan profesional lainnya.
• Mereka harus mematuhi praktek profesional disetujui dan standar yang dianjurkan.

2. Tanggung jawab sebagai Pejabat Publik

petugas pembiayaan Pemerintah harus mengakui dan bertanggung jawab atas tanggung jawab mereka sebagai pejabat di sektor publik.
• Mereka harus sensitif dan responsif terhadap hak-hak publik dan kebutuhan-kebutuhannya berubah.
• Mereka harus berusaha untuk memberikan kualitas kinerja tertinggi dan nasihat.
• Mereka akan bersikap bijaksana dan integritas dalam pengelolaan dana dalam tahanan mereka dan dalam semua transaksi keuangan.
• Mereka harus menjunjung tinggi baik surat dan semangat undang-undang, konstitusi, dan peraturan yang mengatur tindakan mereka dan melaporkan pelanggaran hukum kepada pihak yang berwenang.

3. Pengembangan Profesional

petugas pembiayaan Pemerintah bertanggung jawab untuk menjaga kompetensi mereka sendiri, untuk meningkatkan kompetensi kolega mereka, dan untuk memberikan dorongan untuk mereka yang ingin memasuki bidang keuangan pemerintah. petugas Keuangan harus meningkatkan keunggulan dalam pelayanan publik.

4. Integritas Profesional – Informasi

petugas pembiayaan Pemerintah harus menunjukkan integritas profesional dalam penerbitan dan pengelolaan informasi.
• Mereka tidak akan sadar tanda, berlangganan, atau mengizinkan penerbitan pernyataan atau laporan yang berisi salah saji atau yang menghilangkan fakta material apapun.
• Mereka harus menyiapkan dan menyajikan laporan dan informasi keuangan sesuai dengan hukum yang berlaku dan praktek yang berlaku umum dan pedoman.
• Mereka harus menghormati dan melindungi informasi rahasia yang mereka memiliki akses berdasarkan kantor mereka.
• Mereka harus sensitif dan responsif terhadap pertanyaan dari masyarakat dan media, dalam kerangka kebijakan pemerintah negara bagian atau lokal.

5. Integritas Profesional – Hubungan

petugas pembiayaan Pemerintah harus bertindak dengan kehormatan, integritas, dan kebajikan dalam semua hubungan profesional.
• Mereka harus menunjukkan kesetiaan dan kepercayaan dalam urusan dan kepentingan pemerintah yang mereka layani, dalam batas-batas Kode Etik ini.
• Mereka tidak akan sadar menjadi pihak atau membiarkan aktivitas ilegal atau tidak layak.
• Mereka harus menghormati hak, tanggung jawab, dan integritas dari rekan-rekan mereka dan pejabat publik lainnya dengan siapa mereka bekerja dan asosiasi.
• Mereka harus mengatur semua hal personil dalam lingkup kewenangan mereka sehingga keadilan dan ketidakberpihakan mengatur keputusan mereka.
• Mereka akan mempromosikan kesempatan kerja yang sama, dan dengan berbuat demikian, menentang diskriminasi, pelecehan, atau praktik yang tidak adil lainnya.

6. Konflik Kepentingan

petugas pembiayaan Pemerintah harus secara aktif menghindari munculnya atau kenyataan benturan kepentingan.
• Mereka harus melaksanakan tugas mereka tanpa bantuan dan harus menahan diri dari terlibat dalam hal-hal di luar kepentingan keuangan atau pribadi yang tidak sesuai dengan kinerja tidak memihak dan tujuan tugas mereka.
• Mereka tidak akan, secara langsung atau tidak langsung, mencari atau menerima keuntungan pribadi yang akan mempengaruhi, atau tampaknya mempengaruhi, pelaksanaan tugas resmi mereka.
• Mereka tidak akan menggunakan milik umum atau sumber daya untuk keuntungan pribadi atau politik.

4.Standar Profesi di Eropa (Inggris, Jerman, Perancis)

contoh yang akan di bahas untuk standar profesi di Eropa adalah satndar profesi di bidang kedokteran.
Etika adalah setua peradaban itu sendiri. Arti populer etika adalah bahwa hal itu adalah kode perilaku dianggap benar, terutama untuk kelompok tertentu, profesi atau individu. Etika yang terutama berkaitan dengan bagaimana orang harus bertindak. Banyak prinsip-prinsip etis didasarkan pada kombinasi sensitivitas, kesopanan dan ‘kuda-akal’.

WFOT Kode Etik ini dirancang untuk memberikan panduan luas bagi praktek terapi okupasi. Standar COTEC Praktek ini dimaksudkan untuk menyempurnakan etika yang spesifik dan rinci prinsip-prinsip lebih. Standar Praktek dan Kode Etik untuk profesi kami itu sangat erat terkait. Kedua Kode Etik dan Standar Praktek adalah metode yang ditetapkan atau perangkat peraturan yang berhubungan dengan bersikap dll, suatu situasi tertentu (Chambers 20th Century Dictionary 1983). Tujuan ini adalah untuk memberikan pernyataan publik prinsip yang ditetapkan untuk terapis okupasi dan siswa oleh badan profesional. Mereka menyediakan seperangkat pedoman yang spesifik untuk praktek yang membantu terapis okupasi membuat keputusan etis, dengan memperhatikan hak-hak klien. Pedoman saja tidak dapat diambil sebagai absolut, – mereka permintaan dari terapis okupasi kombinasi standar etika, nilai-nilai moral dan perilaku profesional.

Standar Praktek dikembangkan oleh COTEC adalah kode sukarela yang dirancang untuk membantu Asosiasi Nasional untuk membangun dan mengembangkan kode nasional sesuai dengan standar Eropa praktek untuk terapis okupasi. Hal ini dimaksudkan untuk penerapan umum namun dapat dimodifikasi untuk daerah spesialis misalnya pediatri praktek, kepedulian masyarakat, dll psikiatri Jika ada kelompok seperti ingin melakukan ini, setiap dealth masalah dengan dalam Standar Praktek, harus diberikan dan bijaksana pertimbangan informasi karena mereka telah disertakan untuk relevansi mereka untuk satu atau kegiatan lain dari praktek profesional kami. Sangat penting bahwa isu-isu yang termasuk dalam Standar Praktek harus saat ini dan relevan dengan anggota profesi yang menggunakan atau untuk yang menggunakannya dimaksudkan.
Standar COTEC Praktek adalah pernyataan kebijakan yang membantu untuk mengatur dan menjaga standar praktek profesional yang baik. Dalam kasus dimana keputusan harus dibuat mengenai perilaku tidak profesional dari seorang ahli terapi kerja, Kode dapat digunakan sebagai panduan untuk standar perilaku profesional yang tepat.

Kita semua sekarang akrab dengan Instruksi Tinggi tentang Sistem Umum untuk pengakuan ijazah pendidikan tinggi (89/48/EEC). Pasal 6.1 dari Petunjuk ini menyatakan bahwa pejabat yang berwenang dari Negara Anggota host memerlukan seseorang mengambil profesi diatur untuk “melarang mengejar profesi bahwa dalam hal terjadi pelanggaran profesional yang serius”. Kelompok profesional ini memberikan kita alasan yang sangat baik untuk menetapkan standar untuk praktik profesional kami.

Wakil untuk COTEC diminta untuk memastikan bahwa, ketika kode sedang diterjemahkan ke dalam bahasa Eropa lainnya, hal itu dilakukan sehingga oleh penutur asli. Hal ini dianjurkan karena memiliki frase dan istilah yang kadang-kadang sulit diterjemahkan.
Ada dua bagian utama dalam dokumen ini: -
- Kode Etik Federasi Dunia Kerja Therapist
- Standar Praktek dirancang oleh COTEC pada tahun 1991 dan sekarang diperbaharui pada tahun 1996.
Disusun bersama dengan perwakilan dari Asosiasi Nasional oleh Kode Etik dan Standar Praktek Komite Dokumen Maria McGuinn (Ketua & Sekretaris) Judith Marti dan Dirk de Vylder.
Kode Etik
Kode Etik Federasi Dunia Kerja Therapist menggambarkan perilaku yang tepat terapis okupasi berlatih di semua bidang terapi pekerjaan. Karena semua Asosiasi Nasional Terapi Pekerjaan di Eropa adalah anggota atau anggota Associate WFOT maka dipandang tepat yang harus COTEC basis Standar Praktek pada kode ini.
Pribadi atribut
Pekerjaan terapis memiliki integritas pribadi, kehandalan, pikiran yang terbuka dan loyalitas berkaitan dengan konsumen dan bidang profesional keseluruhan.
Tanggung jawab terhadap penerima Occupational Layanan Terapi
Pekerjaan terapis pendekatan semua konsumen dengan hormat dan dengan memperhatikan untuk situasi masing-masing. Pekerjaan terapis akan tidak diskriminasi terhadap konsumen berdasarkan ras, warna kulit, cacat, cacat, asal-usul kebangsaan, umur, jenis kelamin, preferensi seksual, agama, keyakinan politik atau status dalam masyarakat. pribadi preferensi konsumen dan kemampuan untuk berpartisipasi akan diperhitungkan dalam perencanaan penyediaan layanan. Kerahasiaan informasi pribadi’s konsumen dijamin dan setiap rincian pribadi disampaikan hanya dengan persetujuan mereka.
Perilaku dalam tim Terapi Pekerjaan dan dalam tim multidisiplin
Pekerjaan terapis bekerja sama dan menerima tanggung jawab dalam satu tim dengan mendukung tujuan medis dan psikososial yang telah ditetapkan. terapis Kerja menyediakan laporan tentang kemajuan intervensi mereka dan memberikan anggota lain dari tim dengan informasi yang relevan.


Mengembangkan pengetahuan profesional
Pekerjaan terapis berpartisipasi dalam pengembangan profesional melalui belajar sepanjang hidup dan selanjutnya menerapkan diperoleh pengetahuan dan keterampilan dalam kerja profesional mereka.
Promosi profesi
Pekerjaan terapis berkomitmen untuk perbaikan dan pengembangan profesi pada umumnya. Mereka juga prihatin dengan mempromosikan terapi okupasi yang lain masyarakat organisasi profesional, dan mengatur badan-badan di, nasional dan internasional tingkat regional.
World Federation of Occupational Therapist: Komite Praktek Profesional; Maret 1990.


Standar Praktek
Konsumen
Untuk tujuan Standar COTEC Praktek konsumen istilah digunakan untuk menjelaskan pasien, klien dan / atau wali. Hal ini juga termasuk mereka yang terapis kerja bertanggung jawab.
1. Tanggung jawab terhadap penerima pelayanan terapi okupasi
Arahan
1.1. Konsumen harus dirujuk ke terapis kerja oleh dokter atau lembaga lain, seperti yang dipersyaratkan oleh hukum atau kebiasaan negara.
1.2. Terapis harus menerima arahan kerja dianggap sesuai dan untuk itu mereka memiliki sumber daya terapeutik.
1.3. Arahan menunggu penerimaan harus ditempatkan pada daftar tunggu atau dirujuk di tempat lain. Para konsumen dan pengarah harus diberitahu tentang tindakan yang diambil.
1.4. Terapis kerja harus memberikan pertimbangan terhadap kebutuhan untuk merujuk konsumen di tempat lain. Terapis harus kerja, menginformasikan konsumen pelayanan yang sesuai atau fasilitas.
Penilaian
1.5. Terapis kerja harus bertanggung jawab untuk menilai konsumen yang telah diterima untuk pengobatan. Setiap episode pengobatan harus direncanakan, dilaksanakan dan diselesaikan dengan keterlibatan konsumen.
1.6. Terapis kerja harus sering mengevaluasi dan meninjau perawatan dan memodifikasi program dalam respon terhadap penilaian ulang.
Pengobatan
1.7. Para terapis okupasi harus mempertahankan integritas profesional dan kebijaksanaan sepanjang proses intervensi.
1,8. Para terapis kerja harus memastikan bahwa intervensi mereka berpusat konsumen.
1.9. Terapis kerja harus memastikan bahwa diskriminasi terhadap konsumen tidak terjadi atas dasar ras, warna kulit, cacat, cacat, asal kebangsaan, usia, jenis kelamin, preferensi seksual, agama, keyakinan politik atau status dalam masyarakat atau alasan lain.
1.10. Terapis pekerjaan harus, dengan informed consent dari konsumen, berusaha untuk menetapkan tujuan yang realistis bagi intervensi berdasarkan kerjasama terapeutik. konsumen harus diberitahu tentang sifat dan potensi hasil pengobatan.
Sebuah Program Kualitas
1.11. Ketika mengembangkan program jaminan kualitas yang efektif terapis kerja harus mempertimbangkan lima komponen penjaminan mutu, yaitu perilaku profesional, efektivitas, penggunaan sumber daya, manajemen risiko, kepuasan konsumen dengan layanan yang diberikan.
1,12. Terapis kerja harus memelihara-diarahkan dan tujuan hubungan tujuan dengan semua konsumen dilayani.
Pelepasan
1.13. Terapis kerja harus menghentikan layanan ketika konsumen telah mencapai tujuan atau bila keuntungan maksimum yang telah diperoleh dari jasa terapi okupasi.
1.14. Alasan untuk menghentikan pengobatan harus dijelaskan dengan jelas kepada konsumen.
1,15. Terapis pekerjaan harus membuat pengaturan untuk penilaian ulang-up atau tindak lanjut dari konsumen dan dokumen ini.


2. Records dan Laporan
2.1. Dalam kaitan dengan pelaporan dan pencatatan informasi yang berkaitan dengan konsumen dan akses ke konsumen mencatat, ketentuan Kesehatan dan Kisah lain dan / atau pedoman dari otoritas mempekerjakan harus diamati.
2.2. Data Protection Act membebankan kewajiban tertentu pada terapis kerja ketika menjaga informasi pribadi pada komputer tentang klien dan menganugerahkan hak kepada orang-orang pada siapa informasi tersebut disimpan.
2.3. Setiap saat terapis okupasi harus melindungi dan menghormati bahan rahasia dan memastikan bahwa itu hanya diungkapkan mana yang sesuai untuk kepentingan konsumen.
2.4. Persetujuan dari konsumen biasanya harus dicari sebelum – informasi tentang mereka diungkapkan di luar konteks terapi dan dalam hal paksaan hukum.
2.5. Laporan dan catatan harus disimpan dengan aman sesuai dengan hukum negara. Mereka harus menyediakan data faktual, merekam informasi yang berkaitan dengan kegiatan profesional dan tanpa bias emosional. Mereka harus memberikan informasi bagi rekan-rekan profesional dan untuk tujuan hukum.
2.6. Rekaman harus disimpan untuk memfasilitasi kajian dan analisis prosedur dan untuk mengukur efektivitas pengobatan. Terapis kerja harus mendokumentasikan konsumen kemampuan dan hasil pengobatan. Laporan harus dibuat.
2.7. Layanan terapi okupasi harus mempersiapkan pernyataan tujuan yang komputer informasi tentang konsumen disimpan. Informasi seharusnya hanya digunakan sebagai diuraikan dalam laporan tujuan.
2.8. Dalam layanan terapi okupasi semua komputer yang diselenggarakan informasi harus disimpan aman. Hanya staf yang berwenang harus memiliki akses untuk itu dan semua kertas limbah dan hasil cetak harus dibuang dengan hati-hati.
2.9. Informasi Prosedur dalam pelayanan terapi okupasi harus di tempat untuk memastikan bahwa informasi yang akurat dan up-to-date.


3. Keselamatan
3.1. Terapis pekerjaan tidak boleh menyebabkan atau melakukan apa saja untuk membahayakan kesehatan dan keselamatan konsumen.
3.2. Adalah penting bahwa peralatan yang tepat digunakan oleh terapis pekerjaan dalam perawatan.
3.3. Terapis kerja harus mengambil semua tindakan pencegahan yang wajar dan harus memakai pakaian yang sesuai dan alas kaki.
3.4. Terapis kerja harus mengenal dan mengamati ketentuan dalam Kesehatan dan Keselamatan Kis.
3.5. perilaku yang berlebihan yang menyebabkan penderitaan kepada konsumen harus dilaporkan kepada agen sesuai.


4. Pengusaha
4.1. Dimana pengusaha memiliki standar perilaku yang berbeda dibandingkan dengan kode ini terapis kerja harus jelas tentang ini dan implikasinya. (Namun lebih disukai bahwa semua tempat kerja mengakui Kode.
4.2. Terapis kerja harus memenuhi pedoman yang ditetapkan oleh pemberi kerja sejauh ini kompatibel dengan etika profesional.


5. Promosi Profesi yang
5.1. Pekerjaan terapis harus menawarkan dan / atau menyediakan layanan hanya dalam kompetensi mereka. Pekerjaan terapis harus mengakui keterampilan, pengetahuan dan keahlian yang dibutuhkan untuk layanan yang kompeten.
5.2. Pekerjaan terapis harus bertanggung jawab pribadi untuk kompetensi mereka. Dalam situasi dimana tambahan pengetahuan dan keahlian yang dibutuhkan, mereka harus: – lihat konsumen untuk terapis lain dan berkonsultasi dengan rekan-rekan.
5.3. Terapis kerja harus selalu up to date dengan pengetahuan yang berkaitan dengan undang-undang, politik, sosial dan masalah-masalah budaya yang mempengaruhi profesi.


6. Hubungan Profesional
6.1. Kebutuhan dan / atau tanggung jawab rekan harus dihormati oleh terapis kerja.
.2. Terapis kerja harus berkonsultasi, bekerjasama dan berkolaborasi dengan rekan profesional mengenai tugas profesional.
6.3. Kerja terapis harus memahami lingkup praktek staf pendukung dalam pelayanan terapi okupasi.
6.4. Terapis kerja harus setia kepada terapis okupasi sesama tetapi, apabila diperlukan, laporan dan / atau perilaku tidak profesional banding.
6.5. Dalam kasus pelanggaran Kode Etik sebuah laporan rahasia yang harus dilakukan kepada Badan Professional atau orang yang tepat dalam pengelolaan pelayanan.
6.6. Non-warga negara harus menghormati kebiasaan dan budaya dari negara tuan rumah.


7. Penelitian dan Pengembangan
7.1. Terapis kerja harus memberikan kredit untuk materi yang dipublikasikan saat digunakan.
7.2. Terapis kerja harus melindungi privasi konsumen dalam bahan tertulis atau visual yang dapat digunakan di luar konteks terapi.
7.3. Terapis kerja harus menghormati etika implikasi yang terlibat ketika melakukan penelitian.
7.4. Peneliti harus memperhatikan ketentuan Kesehatan Kisah dan / atau peraturan otoritas mempekerjakan.
7.5. Pekerjaan terapis harus mendasarkan praktek profesional mereka pada penelitian ditetapkan.
7.6. Terapis kerja memiliki kewajiban untuk memperbarui dan meninjau pengetahuan profesional secara teratur dan sadar akan masalah-masalah hukum saat ini yang mempengaruhi praktek mereka.


8. Mewakili Profesi yang
8.1. profesi harus akurat diwakili kepada konsumen, rekan profesional, mahasiswa dan masyarakat.
8.2. Terapis kerja harus berusaha untuk membangun dan mengembangkan kualitas profesinya.
8.3. Terapis kerja harus berkomitmen terhadap pendidikan masyarakat, konsumen, serta pendidikan tenaga kesehatan mengenai masalah-masalah kesehatan yang berada dalam lingkup kerja terapis.
8.4. Terapis kerja harus menghindari perilaku yang berlebihan yang negatif mempengaruhi kinerja sebagai terapis kerja atau mencerminkan pada profesi. Ini mungkin termasuk penyalahgunaan zat atau melanggar hukum atau kegiatan kriminal dalam perjalanan praktek profesi.

9. Komersial
9.1. Terapis pekerjaan dapat mengiklankan sesuai dengan praktek perawatan kesehatan diterima.
9.2. Terapis okupasi dalam mempromosikan layanan swasta dapat melakukannya sesuai dengan praktek perawatan kesehatan.
9.3. Terapis kerja di praktek swasta harus menetapkan biaya berdasarkan analisis biaya yang berhubungan dengan jasa yang diberikan.
9.4. Terapis kerja harus menggunakan pertimbangan profesional ketika menyediakan dan / atau merekomendasikan produk komersial atau peralatan teknis.
9.5. Pekerjaan terapis tidak harus meminta atau menerima komisi dari setiap perusahaan komersial sebagai hadiah / pembayaran untuk merekomendasikan produk dari perusahaan yang kepada konsumen.


10. Terapi Pekerjaan Pendidikan
10.1. Pendidik terapis okupasi harus memastikan bahwa Pendidikan Minimum Standar Federasi Dunia Kerja Therapist terpenuhi.
10.2. Pendidik harus memastikan bahwa siswa mendapatkan standar yang dapat diterima kompetensi profesional.
10.3. standar pendidikan harus divalidasi oleh National Association. 1
10.4. Kode Etik dan Standar Praktek harus dipromosikan dalam pendidikan terapis okupasi.


Sumber:


http://www.cotec-europe.org/eng/35/