Senin, 10 Mei 2010

Softskill dan Perilaku Korupsi

Softskill merupakan suatu ketrampilan khusus yang dimiliki setiap individu, yang bersifat abstrak atau tidak terlihat yang menentukan kemampuan seseorang sebagai pemimpin, di lain pihak soft skills juga dapat sebagai pendengar, negosiator, dan mediator konflik,dalam soft kita harus mengasanya,karena kemampuan itu yg sebenarnya sangat dibutuhkan oleh seorang manusia dalam bersosialisasi.
soft skill juga merupakan seperangkat kemampuan yang mempengaruhi bagaimana kita berinteraksi dengan orang lain. Soft skills memuat komunikasi efektif, berpikir kreatif dan kritis, membangun tim, serta kemampuan lainnya yang terkait kapasitas kepribadian individu. Tujuan dari pelatihan soft skills adalah memberikan kesempatan kepada individu untuk untuk mempelajari perilaku baru dan meningkatkan hubungan antar pribadi dengan orang lain. Soft skills memiliki banyak manfaat, misalnya pengembangan karir serta etika profesional. Dari sisi organisasional, soft skills memberikan dampak terhadap kualitas manajemen secara total, efektivitas institusional dan sinergi inovasi. Esensi soft skills adalah kesempatan. Soft Skill sebenarnya dapat menjadi penentu kesuksesan seseorang. Keterampilan seseorang dalam mengatur dirinya sendiri untuk pengembangan kerja secara optimal.
Manfaat Soft skill:

* Motivasi
* Pengambilan keputusan menggunakan keterampilan
* Menggunakan kemampuan memecahkan masalah
* Amati bentuk etiket
* Berhubungan dengan orang lain
* Menjaga berarti percakapan (basa-basi)
* Menjaga percakapan bermakna (diskusi / perdebatan)

Contoh Soft Skill :

* Kemampuan bekerja sama
* Kemampuan beradaptasi
* Toleran
* Hormat terhadap sesama
* Kemampuan mengambil keputusan
* Kemampuan memecahkan masalah

Korupsi berasal dari bahasa latin, Corruptio-Corrumpere yang artinya busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik atau menyogok. Korupsi menurut Huntington (1968) adalah perilaku pejabat publik yang menyimpang dari norma-norma yang diterima oleh masyarakat, dan perilaku menyimpang ini ditujukan dalam rangka memenuhi kepentingan pribadi.

Macam-Macam Korupsi
Korupsi telah didefinisikan secara jelas oleh UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 dalam pasal-pasalnya. Berdasarkan pasal-pasal tersebut, terdapat 33 jenis tindakan yang dapat dikategorikan sebagai korupsi. 33 tindakan tersebut dikategorikan ke dalam 7 kelompok yakni :

1. Korupsi yang terkait dengan merugikan keuangan Negara
2. Korupsi yang terkait dengan suap-menyuap
3. Korupsi yang terkait dengan penggelapan dalam jabatan
4. Korupsi yang terkait dengan pemerasan
5. Korupsi yang terkait dengan perbuatan curang
6. Korupsi yang terkait dengan benturan kepentingan dalam pengadaan
7. Korupsi yang terkait dengan gratifikasi

Kesimpulan dari pernyataan softskill dan korupsi diatas dapat disimpulkan bahwa sesorang yang memiliki softskill akan lebih berhati-hati dalam bertindak. Dan berfikir berulang kali jika ingin melakukan tindakan korupsi. Para koruptor yang melakukan tindakan korupsi menunjukkkan bahwa ia tidak memiliki softskill yang cukup dalam bertindak sehingga dapat melakukan korupsi dimana tindakan tersebut dapat merugikan negara dan masyarakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar